Minggu, 15 April 2012

hermeneutika al quran (testing edition)


1.       PENDAHULUAN
alif
Hermeneutika memang bukan merupakan sebuah pembahasan baru dalam kajian keilmuan islam di indonesia. Tapi, perdebatan panjang tentang kontroversi ilmu yang bisa dikatakan kontemporer ini masih marak didapatkan melalui diskusi diskusi keislaman maupun buku buku kajian islam. Mereka yang merestui hermeneutika sebagai sebuah ilmu yang patut dipelajari oleh generasi muda islam beranggapan bahwasanya ilmu ini dapat menjadi jalan keluar bagi agama islam, terutama di bidang ilmu pengetahuan untuk terlepas dari status quo yang selama ini menjadi akibat keterketinggalan agama islam dari bangsa barat dalam hal tersebut. Mereka juga berpendapat bahwa ajaran ajaran lama yang dipelajari selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan masalah dan problematika komplek yang terjadi pada masa sekarang ini. oleh karena itulah, maka diperlukan sebuah penyegaran melalui pembaharuan pembaharuan dalam ilmu keislaman yang nantinya dapat memberikan ummat sebuah solusi dah jawaban atas masalah masalah yang mereka hadapi di zaman globalisasi saat ini. dan mereka mengatakan bahwa hermenetuika merupakan salah satu  bentuk penyegaran tersebut.
Ada juga kelompok yang tidak merestui  bahkan menolak hermeneutika untuk diajar sebarkan kepada ummat islam.  Alasannya, mereka menganggap hermeneutika sebagai salah satu senjata para orientalis untuk menghancurkan agama islam dari dalam. Ini terlihat dari produk produk hukum yang dihasilkan, yang kebanyakan berseberangan dengan hukum islam yang telah ada. Dan ini menurut mereka sudah keluar dari apa yang rasulullah ajarkan kepada para sahabatnya. Mereka juga beranggapan bahwa hermeneutika menggunakan faktor hak asasi manusia dan kondisi situasi lingkungan sebagai dalih membolehkan sesuatu yang haram tapi dengan dalil dan alasan yang menghalalkan. Dengan adanya hermeneutika ini, para ulama salaf yang menolaknya mengatakan bahwa pada akhirnya nanti setiap orang akan dapat membuat hukum untuk dirinya sendiri hanya dengan bermodalkan logika semata.

2.      TIMBULNYA HERMENEUTIKA
Allah memberikan petunjuk kepada hamba hambanya dengan jalan mengirim utusan dan menurukan wahyu yang berupa kitab suci da teks teks keagamaan. Yang mana di dalam kitab suci tersebut terdapat titah titah allah yang akan ditafsiri oleh para utusan untuk selanjutnya di beritahukan kepada umatnya dan dilaksanakan. empat kitab suci yang telah allah berikan kepada empat utusan dan umatnya. Yaitu taurat kepada nabi musa dan kaumnya, zabur kepada nabi daud dan kaumnya, inji kepada nabi musa dan kaumnya, sedangkan yang terakhir adalah al qur’an kepada nabi muhammad beserta kaum mulimin.
Tidak diketauhi bahkan oleh para sejarawan sekalipun tentang berita mengenai taurat dan zabur, dikarenakan masa yang terlampau lama dari masa kini. Yang ada hanyalah pemberitaan mengenai kitab injil dan kitab al quran yang sampai saat ini masih digunakan dan dibaca oleh masing masing pemeluknya.
Pada masa nabi isa as, ummatnya bani isra’il diberikan sebuah kitab untuk mereka patuhi dan laksanakan segala perintahnya,  Yaitu kitab injil. Nabi isa sebagai utusan tuhanlah yang menyampaikan dan mengajarkan apa apa yang ada di dalam kitab tersebut kepada ummatnya. Seiring berjalannya waktu, dimana sang utusan nabi isa as sudah meninggal (ada yang berpendapat bahwa beliau di salib, ada juga yang berkayakinan beliau diangkat ke langit oleh tuhan) banyak diantara umatnya yang ingin menulis kembali kitab injil. Berlomba lombalah kaum isra’il menulis injil baru versi mereka sendiri. Kisah pemalsuan injil ini sudah banyak dikisahkan melalui buku buku salah satunya adalah buku karangan dr muhammad athaur rahim yang menjelaskan rinci kisah tersebut di dalam bukunya yang mengungkap kebenaran injil dan yesus. Pada akhirnya injil pun berubah nama menjadi kitab perjanjian lama yang nantinya akan berubah lagi menjadi kitab perjanjian baru.
Seperti yang sudah dikatakan didepan, untuk bisa mengetahui maksud dari suatu kitab diperlukan penafsir atau sebuah metode yang dapat mengeluarkan makna terkandung dalam teks kitab tersebut. Islam umpamanya memiliki sebuah ilmu yang dinamakan dengan ilmu tafsir. Jadi meskipun nabi muhammad telah lama wafat, umat islam tetap dapat mengkaji atau mencari solusi dari kitab suci al quran. Tentu tidak sembarang orang yang dapat melakukan itu. Dibutuhkan syarat syarat untuk menjadikan seoarang sebagai seorang mufassir. Begitu juga di dalam agam kristen, ada sebuah metode yang mereka gunakan  untuk menafsirkan teks teks keagamaan mereka. Metode itulah yang disebut dengan hermeneutika.
Pada dasarnya hermeneutika memiliki landasan yang dipegang dalam menafsirkan teks teks keagamman di dlam agama kristen. Teks, kondisi situasi penulis teks dan kondisi situasi zaman pembaca teks adalah sesuatu yang harus diperhatikan dalam pembacaan teks keagamaan menurt versi hermeneutika. Jadi yang sangat berperan pada kegiatan pembacaan ini adalah akal dan logika. Tentu dengan begitu setiap zaman akan memilki hasil penafsiran tersendiri dalam pembacaannya dari teks keagamaan tersebut. Berbeda didalam fiqh islam yang memberika batasan batasan orang untuk menentukan hukum sesuatu, di dalam hermeneutika setiap orang di setiap zaman dapat berperan untuk menggali hukum yang diperuntukkan untuk dirinya sendiri maupun masyarakatnya. Dan bisa saja setiap orang di zaman yang sama dapat memilki hukum yang berbeda jika mengaplikasikan hermeneutika ini.
Bangsa barat yang mayoritas dikuasai oleh orang orang kristen saat ini sangat memegang kendali dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebaliknya bangsa timur yang mayoritas beragama islam sangat ketinggalan dalam dua hal diatas. Melihat keterketinggalan ini beberapa pemikir kontemprer mencoba mencari sebab sebab dari problematika yang lama membelenggu bangsa timur terutama agama islam diatas. Mereka menemukan bahwasanya islam tetap setia menggunakan ajaran ajaran yang para salafus shalih telah rumuskan, yang sebenarnya menurut mereka sudah tidak relevan lagi di masa sekarang. Umat islam memerlukan sesuatu yang baru yang menurut mereka sesuai dan dapat menjadi pemecah persoalan komplek umat islam saat ini. Mulailah mereka mencari sebuah cara atau sebuah percontohan untuk kembali merombak dan melakukan pembaharuan di dalam ilmu keislaman. Dan al quran sebagai sumber segala sesuatu dalam islam perlu dikedepankan dalam langkah pembaharuan ini.  Nashr hamid abu zaid adalah orang yang menyadari itu semua dan mencoba mengaplikasikan metode hermeneutika yang pada awalnya digunakan untuk menafsirkan teks teks keagamaan dalam agama kristen sebagai ganti dari tafsir klasik. Dengan harapan maksud maksud yang terkandung dalam al quran yang relevan dengan kondisi umat islam masa sekarang dapat di keluarkan dan di amalkan.
Itulah sejarah singkat awal mula munculnya hermeneutika didalam keilmuan islam yang sampai detik ini masih marak dipelajari bahkan telah menjadi mAta kuliah waib di universitas universitas islam di indonesia.

3.      HERMENEUTIKA AL QURAN
Di dalam masalah pengertian dan maksud, sebenarnya hermeneutika tidak jauh berbeda dengan tafsir klasik, keduanya sama sama bermaksud dan bertujuan untuk mengeluarkan kandungan al quran baik itu berupa hukum hukum maupun hikmah hikmah. Akan tetapi, akan terlihat sangat berbeda manakala dilihat dari cara dan hal hal yang diperlukan dalam menafsiri al quran. Hermeneutika terlihat lebih simple dalam menetapkan syarat dan sesuatu yang diperlukan dalam menafsirkan al quran. Karena memang hermeneutika lebih memberdayakan peran akal sebagai suatu nikmat yang allah berikan kepada manusia yang menurut mereka harus dimanfaatkan untuk meggali sesuatu yang terdapat dalam al quran yang nantinya juga akan kembali kepada diri manusia itu sendiri. Tidak seperti ilmu tafsir klasik yang memberlakukan syarat ketat tentang kebolehan seseorang untuk menafsirkan al quran. Sebagaimana yang tertera dalam kitab kitab ilmu tafsir, tak kurang dari 25 syarat yang harus dimiliki seseorang jika hendak menafsiri atau dikatakan sebagai seorang mufassir. Diantaranya mereka harus hafal al quran beserta qiraat dan asababun nuzulnya, hafal hadist minimal 10000 hadist lengkap dengan sanad, perawi dan pengetahuan tentang syarat syarat seorang perawi. Dari segelintir syarat diatas sudah dapat dibayangkan sulitnya mencari orang seperti itu di zaman kita yang serba modern ini.
Didalam bukunya, nasr hamid abu zaid telah menjelaskan panjang lebar mengenai seluk beluk hermeneutika ini. Tentang pengertian, langkah langkah, beserta bahan yang harus dimilki ketika menafsiri al quran dengan hermeneutika, dan contoh contoh hasil istinbath hukum yang didapat dari ilmu ini. Tidak perlu menghafal quran terlebih dahulu untuk dapat menafsiri  al quran menurut nasr hamid, atau bahkan menghafal ribuan hadist terlebih dahulu. Yang paling dibutuhkan pertama adalah akal sehat yang nantinya akan sangat berperan dalam pengaplikasian ilmu ini. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah pemahaman terhadap sejarah rasul beserta kondisi masa itu dan pemahaman terhadap masalah masalah yang terjadi di masyarakat dewasa ini. Dengan memilki elemen elemen diatas seseorang sudah dapat menggali hukum atau apa saja dari kitab suci al quran.
Seperti yang telah disebutkan di atas, ada tiga hal yang patut diperhatikan dan dipegang oleh setiap mufassir yang ingin menafsiri al quran dengan hermeneutika. Pertama, adalah teks. Sebelum melakukan langkah langkah selanjutnya yang harus dikedepankan pertama kali adalah teks keagamaan yang akan ditafsiri, yang dalam hal ini adalah kitab suci al quran. Kita perlu tahu teks tersebut berbicara tentang apa dan hukum asli yang terdapat di dalamnya. Umpamanya adalah ayat yang menjelaskan bahwa setiap wanita harus menutup auratnya. Perlu digaris bawahi bahwasanya hukum membuka aurat bagi wanita adalah haram, karena perintah menutupnya merupakan sebuah kewajiban. Setelah mengetahui maksud dan hukum asal ayat tersebut barulah saatnya berpindah pada langkah kedua yaitu mengetahui kondisi dan situasi saat teks tersebut ditulis atau diturunkan. Tidak perlu mengetahui asbabun nuzul dalam hal ini. Seorag mufassir cukup membaca sejarah tentang keadaan masyarakat saat turunnya teks keagamaan ini. Contohnya pada saat itu masyarakat arab terutama para wanitanya menganggap suatu aib apabila salah satu bagian tubuhnya dilihat laki laki lain. Karena pada saat itu mereka menganggap aurat sebagai suatu kehormatan yang apabila diperlihatkan kepada orang banyak akan menimbulkan rasa malu yang luar biasa. Oleh karena itu perintah datang dan wanita wanta zaman itu pun melaksanakannya. Setelah mengetahui sejarah atau kisah dibalik timbulnya ayat tersebut, langkah selanjutnya yang harus dilakukan mufassir hermeneutika adalah memahami kondisi dan situasi di zamannya sekarang ini. Dengan mengetahui dua hal diatas, yaitu maksud teks atau ayat dan kondisi situasi mayarakat waktu timbulnya ayat, maka seorang mufassir perlu meninjau kembali kondisi masyarakat saat ini apakah sama dengan kondisi mayarakat pada saat penurunan ayat. Kalau tidak sama perlu adanya sebuah pengkomparasian dari maksud ayat dengan realita masyarakat sekarang, karena tidak mungkin memberlakukan sebuah hukum masa lampau di zaman sekarang, yang jelas kenyataan atau realita yang terjadi begitu sangat berbeda baik itu dalam masalah kondisi masyarakat maupun situasinya. Pengetahuan masalah kondisi ini bisa dilihat dari kehidupan sehari hari wanita sekarang, lalu mengajukan pertanyaan pertanyaan misal apakah wanita sekarang malu andaikan auratnya dilihat oleh laki laki lain? Atau sampai manakah batas tubuh seorang wanita yang andaikan diperlihatkan kepada laki laki dia akan merasa malu dan minder?. Dengan mengetahui hal hal diatas seorang mufassir sudah dapat mengambil keputusan seperti apakah hukum membuka aurat pada zaman sekarang ini.
Contoh kasus seperti yang saya kemukakan diatas sudah menjadi bahan kajian dalam teori hudud Muhammad syahrur yang notabene juga pengikut ajaran tafsir modern ini. Berikut dengan hasil dan langkah langkah pengambilannya.

4.      CONTOH CONTOH HASIL PENAFSIRAN HERMENEUTIKA AL QURAN.
Karena hermeneutika bukan sebuah hal yang baru dalam kajian ilmu keislaman, sudah barang tentu hermeneutika telah memiliki banyak hasil penggaliannya terhadap kitab suci al quran yang telah didapat oleh para ahli dan pemikr liberal dengan proses berpikir yang cukup lama. Berikut adalah sebagian hasil istinbath hukum hermeneutika yang banyak ditentang oleh para ulama salaf atau dengan kata lain mengandung banyak kontroversi.
a.      Masalah aurat wanita. Menurut para ulama liberal pengunaan jilbab di indonesia tidak wajib, berbeda dengan fatwa fatwa yang dikeluarkan oleh ulama salaf yang menyatakan bahwa jilbab atau krudung wajib hukumnya bagi perempuan sesuai dengan perintah al quran dan sunnah rasul yang mewajbkan setiap orang perempuan menutup auratnya. Dan aurat menurut ulama salaf bagi perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali telapak tangan dan telapak kaki. Wajah boleh dibuka hanya ketika dalam shalat saja. Akan tetapi, ulama liberal yang berdasar pada penafsiran ala hermeneutika berpendapat bahwa kepala dan rambut bukanlah aurat yang harus ditutupi sebagaimana fatwa ulama salaf. Mereka berpendapat bahwa perempuan di indonesia masa kini sudah tidak malu andaikan bagian kepala mereka diperlihatkan kepada lawan jenis, ini membuktikan bahwa bagian kepala  yang dalam hal ini melingkupi rambut dan lainnya sudah bukan menjadi aurat lagi bagi wanita indonesia masa sekarang. Konteks yang kita bicarakan sekarang hanyalah sebatas negara indonesia saja, terkait wilayah wilayah lainnya bisa saja lebih luas atau bahkan lebih sempit lagi batasan batasan tentang aurat ini. Kesimpulannya, menurut hasil penafsiran hermrneutika adalah bahwasanya jilbab atau krudung tidak lagi diwajibkan atas perempuan perempuan indonesia.
b.      Selanjutnya adalah mengenai peran perempuan didalam kepemimpinan menurut ajaran agama islam. isu gender sudah terdengar sejak lama ini, Mungkin yang menyebabkan ulama liberal meninjau kembali peran perempuan dalam hal kepemipinan di dalam al quran. Masih berkutat pada ayat “ar rijal qawwamun ‘ala an nisa’”, hermeneutika pun mengartikan ayat ini “orang orang yang maskulin adalah pemimpin bagi mereka yang feminim”. Berbeda dengan arti ayat ini yang selama ini kita pahamai berarti ”orang laki laki adalah pemimpin perempuan”. Implikasinya adalah, orang perempuan diperbolehkan menjadi pemimpin baik itu dalam suatu bentuk pemerintahan maupun dalam hal ibadah. Seperti yang telah dilakukan oleh dr amina wadud yang menjadi imam shalat bagi ribuan makmum laki laki.
Laki laki mempunyai kepribadian inti yang dinamakan  maskulin, yang dengan ini laki laki mampu memiliki kebijakan, pemikiran dan keberanian yang memang sangat dibutuhkan oleh seorang pemimpin. Sedangkan wanita mempunyai kepribadian inti yang dinamakan feminim, yang dengannya perempuan memiliki sifat kasih sayang, keibuan dan lemah lembut. Menurut mufassir hermeneutika, saat ini kepribadian seperti itu sudahlah bukan merupakan kepribadian permanent yang dimiliki oleh laki laki dan perempuan. Banyak di zaman ini orang yang memiliki trans gender atau berkepribadian ganda. Bahkan tidak sulit ditemukan laki laki yang feminim ataupun wanita yang maskulin. Oleh karena itulah, mereka berpendapat bahwasanya perempuan dapat menjadi pemimpin asalkan dia memilki kepribadian maskulin yang menjadikan dia mumpuni untuk menjadi seorang pemimpin. Contohnya: megawati soekarno putri mantan presiden republik indonesia, Margareth tacher si wanita besi dari inggris, indira gandhi sang revolusioner wanita dari india dan banyak lagi contoh contoh lainnya yang membuktikan perempuan juga mampu menjadi seorang pemimpin.
Kesimpulannya, wanita boleh menjadi pemimpin baik itu dalam lingkup pemerintahan maupun dalam lingkup ibadah. Dengan syarat sebagaimana yang telah saya paparkan diatas.
c.       Masalah hak waris menjadi sasaran kritik dari ulama’ liberal kepada ulama salaf. Di dalam ajaran islam yang berlandaskan pada al quran dan hadist telah disebutkan bagian bagian tertentu hak waris bagi masing masing ahli waris. Hal ini terlihat jelas dan terperinci dalam ilmu waris.
Lagi lagi dengan alasan persamaan hak perempuan dan laki laki (gender), para mufassir liberal menyamaratakan pembagian hak waris kepada semua anggota keluarga yang ditinggalkan, baik itu laki laki maupun perempuan. Dengan alasan bahwa bukan hanya laki laki saja yang membutuhkan harta untuk memenuhi segala keperluan hidupnya, perempuan juga mahluk hidup yang pasti memilki kebutuhan kebutuhan yang akan terpenuhi jika mereka memiliki harta. Bahkan keperluan seorang perempuan sehari hari kalau dihitung bisa lebih banyak ketimbang keperluan seorang laki laki. Karena alasan itulah, para mufassir hermeneutika atau ulama liberal dengan kata lainnya mengkritik tajam akan hak kewarisan ini. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan, sedangkan agama islam menuntut adanya persamaan dan keadilan diantara setiap umatnya.
d.      Contoh berikutnya yang merupakan hasil dari penafsiran hermeneutika adalah masalah perkawinan. Disebutkan di dalam al quran bahwa laki laki boleh hukumnya untuk berpoligami dengan syarat adil dan tidak lebih dari empat orang istri. Dengan landasan ayat ini para ulama salafpun membolehkan laki laki dalam islam menikahi maksimal 4 wanita. Tapi tidak dengan para ulama liberal yang menggunakan hermeneutika sebagai metode penafsirannya.
Setelah melalui pengkajian yang cukup panjang dan cukup lama, akhirnya mereka berpendapat bahwa laki laki tidak boleh melakukan poligami asalkan isteri kedua mereka merupakan seorang janda beranak yang ditinggal cerai atau ditinggal mati oleh suami sebelumnya. Dengan artian seorng laki laki tidak diperbolehkan menikah lagi dengan seorang perawan. Berbeda dengan pendapat ulama salaf yang mengatakan bahwa poligami boleh dilakukan baik itu dengan perempuan yang berstatus janda maupun yang masih perawan. Tentu sebuah pendapat memiliki alasan yang cukup kuat. Adalah contoh dari kehidupan rasulullahlah yang menjadi landasan bahwasanya poligami hanya boleh jika si perempuan berstatus janda beranak. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa rasulullah memilki istri lebih dari satu yang kebanyakan dari mereka adalah seoarang janda miskin. Karena alasan inilah mereka para ulama liberal mensyaratkan bolehnya poligami jika si istri kedua atau selanjutnya adalah seorang janda yang memilki anak. Dengan maksud agar si janda tersebut mendapat hidup yang lebih baik dan terkurang bebannya karena sudah ada laki laki yang menafkahinya.

Banyak lagi contoh contoh hasil dari penafsiran hermeneutika tentang masalah masalah tindak tanduk manusia (fiqh) yang tidak sedikit ulama salaf yang menentang bahkan menolaknya dan tak sedikit pula ulama yang menerima bahkan mengamalkannya.
Terlepas dari itu semua, kita hanya dapat menyangka dan menduga akan kebenaran dan kesalahan suatu hal (hermeneutika). Akhirnya, Kebenaran sejati akan tetap pada sisi tuhan yang maha mengetahui.

5.      KONTROVERSI SEPUTAR TIMBULNYA HERMENEUTIKA AL QURAN
Setiap usaha pembaharuan dan penyegaran pasti selalu tidak lepas dari yang bernama kontroversi. Dan setiap sesuatu yang keluar dari batasan batasan pasti tidak akan terlepas dari sesuatu yang bernama pertentangan dan penolakan. Begitu juga yang dialami oleh hermeneutika al quran. Tidak sedikit ulama dan para pemikir islam yang menyetujuinya dan tidak sedikit pula ulama yang menolaknya dengan keras.
Sedikit telah saya jelaskan di bab pertama seputar kontroversi yang  melingkupi hermeneutika al quran. Kali ini saya mencoba untuk lebih mendudukkan perselisihan antara golongan yang pro hermeneutika dengan golongan yang kontra hermeneutika.
Kita mulai dari golongan yang pro terlebih dahulu. Kelompok ini banyak digawangi oleh para pemikir liberal islam yang memang sejak dahulu menyuarakan pembaharuan pembaharuan didalam keilmuan islam, hal ini dimulai ketika masa muhammad abduh. Bisa dibilang beliaulah bapak liberalisme di dalam ilmu keislaman. Selanjutnya muncul satu persatu pemikir yang meneruskan perjuangan muhammad abduh untuk melakukan penyegaran penyegaran, tapi langkah konkret yang didapat hanyalah setelah kemunculan nashr hamid abu zaid yang mempublikasikan pertama kali tentang hermeneutika al quran. Lalu muncul setelah itu muhammad syahrur yang menggaungkan metodenya yang bernama teori hudud yang mencoba menjadikan dirinya sebagai ganti dari ilmu ushul fiqh klasik yang disusun imam syafi’I. lalu banyak lagi pemikir pemikir yang muncul untuk terus berupaya meneruskan perjuangan muhammad abduh untuk memperbaharui islam. Sebut saja muhammad arkoun, fazlurrahman, dan dr amina wadud, dll.
Tentu ada alasan kuat yang melandasi perjuangan mereka untuk terus memperjuangkan pembaharuan pembaharuan di tubuh islam. Alasan inilah yang menjadi sumber semangat dan tekad mereka untuk mengembalikan islam kembali ke masa masa jayanya lampau. Akan tetapi, semangat dan tekad mereka mendapat respon negatif dan dianggap akan dapat menghancurkan islam bukan malah memperbaikinya oleh para ulama salaf. Karena mereka yang terlalu mengagungkan logika didalam kegiatan mereka menggali hukum dari kitab suci al quran, yang sebenarnya tidak cukup hanya dengan menggunakan logika semata menurut ulama salaf.
Islam merupakan agama yang memiliki peran penting di dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang dimiliki bangsa barat saat ini. Bukan merupakan sebuah dongeng belaka bahwa islam dulunya adalah sebuah pusat dunia, dimana semua aspek dalam kehidupan negara negara lainnya bercermin padanya. Baik itu dalam hal ilmu pengetahuan, filsafat, seni dan budaya serta aspek aspek lainnya. Mengapa islam bisa demikian maju dan jaya pada saat itu?, jawabannya adalah karena pada saat itu semua pemikir diberi kesempatan dan fasilitas yang memadai untuk terus berfikir dan menuangkan ide idenya dalam bentuk tulisan tulisan. Tidak ada sekat sekat atau batasan batasan yang membatasi pemikiran para ulama masa itu untuk terus berkarya dalam bentuk apapun. Inilah yang menjadi kunci, menurut para ulama liberal berjayanya islam pada masa itu. Sampai akhirnya timbul perang salib yang menjadikan laut berwarna hitam karena abu dari miliaran buku yang dibakar. Lalu, apakah yang menyebabkan islam menjadi kebalikannya pada masa sekarang ini. Bangsa barat yang dulunya selalu bercermin pada islam kini beralih bangsa barat yang menjadi rujukan dan islampun bercermin kepadanya. Tentu sudah dapat diterka jawabannya, pemikir liberal berpendapat bahwa keterpasungan pemikiranlah yang menjadi sebab utamanya. Dimana ulama ulama salaf telah membuat batasan batasan yang membatasi usaha ijtihad umat setelahnya karena didasari skeptisme terhadap kemampuan orang orang setelahnya didalam ranah usaha ijtihad. Inilah dinding yang coba didobrak oleh para pemikir liberal, Mengembalikan kebebasan berpikir dan mengeluarkan ide ide untuk kembali menjadikan islam sebagai pusat dunia dan mengembalikan islam ke masa masa emasnya.
Didalam buku DR. aksin wijaya yang berjudul “menggugat otentisitas wahyu tuhan” muhammad syahrur mengkritik keras ilmu ushul fiqh imam syafi’i. beliau mengatakan bahwa imam sayfi’I telah melakukan pembodohan besar besaran kepada umat islam setelahnya, yang mengakibatkan umat islam malas dan terbatas untuk kembali berpikir dan menggunakan akalnya. Inilah yang menjadi sebab utama degradasi panjang yang dialami oleh agama islam dan imam syafi’I adalah orang yang paling harus bertanggung jawab dalam hal ini, menurut muhammad syahrur. Intinya hermeneutika merupakan sebuah senjata pertama para pemikir liberal untuk menghancurkan tembok keterkekangan dan mewujudkan kembali kebebasan berpikir sebagaimana adanya dulu ketika islam mengecap manisnya masa keemasan.
Di sisi lain, di samping semangat para pemikir liberal yang menggebu gebu untuk melakukan pembaharuan, para ulama salaf merasa was was dan khawatir atas semua ini. Mereka menganggap bahwa langkah pembaharuan yang dilakukan pemikir liberal yang ditandai dengan maraknya pengaplikasian hermeneutika al quran merupakan salah satu sebab yang akan membawa islam pergi jauh dari jati diri islam yang sesungguhnya, merusak kesakralan agama yang selama ini diperjuangkan oleh para salafush shalih, Mengedepankan akal dan logika, serta mengeyampingkan peran hati berupa keimanan kepada tuhan serta tidak mengkaji lebih dalam hadis hadis rasul dan mashadir al ahkam yang lain.
Menanggapi kritikan yang di lontarkan para pemikir liberal tetang ushul fiqh susunan imam sayfi’I terutama yang dilontarkan oleh muhammad syahrur, ulama salaf menjawab bahwasanya apa yang dilakukan oleh imam syafi’I memang benar adanya. Tujuan imam syafi’I menyusun sebuah metode penggalian hukum yang dinamakan ushul fiqh itu memang untuk menjaga kesucian agama islam dan mencegah terjadinya penafsiran penafsiran asalan yang dilakukan oleh pihak pihak luar yang ingin merusak islam dari dalam. Karena itulah imam syafi’I dan salafush shalih lainnya menetapkan syarat yang begitu berat untuk seorang yang ingin menafsirkan al quran atau dikenal sebagai seorang mufassir.  
Para ulama juga beranggapan sama dengan para pemikir liberal bahwasanya sekarang islam mengalami degradasi yang cukup memprihatinkan dan cukup panjang. Akan tetapi, ulama salaf tidak sepakat dengan para pemikir liberal yang mengatakan bahwa sebab utama dari menurunnya agama islam ini adalah keterbatasan umatnya untuk lebih jauh menggunakan olah pikir didalam ranah ijtihadi. Ulama salaf lebih condong kepada faktor keimanan yang menjadi faktor utama terdegradasinya islam di kancah ilmu pengetahuan dan tekhologi dunia. Jangan mencoba membandingkan kadar keimanan pemeluk islam sekarang dengan pemeluk islam terdahulu, apalagi umat islam pada masa nabi muhammad masih hidup!, Tentu akan ditemukan perbedaan yang cukup jauh dan cukup mencolok.
Sebuah peradaban besar pasti dibawa oleh orang orang yang memilki keyakinan dan keprcayaan yang kuat untuk membentuk peradaban tersebut. Tanpa didasari oleh keyakinan yang kuat, sebuah peradaban tidak akan lama bertahan dan cepat runtuh. Memang sulit untuk dipahami tanpa adanya contoh konkret tentang peran sebuah keyakinan terhadap besar tidaknya sebuah peradaban manusia. Berikut akan digambarkan sedikit tentang hal tersebut.
Islam, merupakan sebuah salah satu peradaban terbesar yang pernah ada dan menguasai dunia. Baik dalam segi wilayah dan ilmu pengetahuan. Perkembangan pesat peradaban islam dimualai saat kepemimpinan khalifah umar bin khattab. Salah seorang sahabat kesayangan nabi yang dikenal karena keberaniannya sehingga dia dijuluki sang singa padang pasir. Disamping itu, beliau juga dikenal sebagai sahabat yang memiliki keyakinan yang begitu kokoh akan agama islam serta kerasulan nabi muhammad. Tak heran khalifah abu bakar ra memilih beliau untuk meneruskan perjuangan rasulullah dengan menunjuk beliau sebagai pemimpin umat islam setelahnya. Beliau adalah sosok seorang pemimpin yang tegas, selalu mementingkan kepentingan rakyatnya dan lemah lembut. Jujur dan bertanggung jawab sudah tertanam dalam diri belau sejak masih kecil. Intinya, jika kita ingin tahu seperti apakah seorang pemimpin yang ideal?, Khalifah umar bin khattab lah yang menjadi rujukan serta jawaban tepatnya.
Beliau juga merupakan orang yang bijaksana, tidak pernah menyelesaikan sebuah permasalah hanya dengan mengandalkan pendapat dan logikanya sendiri meskipun pengetahuan beliau tentang al quran dan sunnah rasul sudah sangat mumpuni. Beliau selalu mengedepankan musyawarah dikalangan sahabat, mencari solusi terbaik untuk setiap permasalahan. Dengan begitu hasil yang didapatkan akan jauh lebih mengandung maslahah bagi masyarakatnya ketimbang hasil yang didapat dari pendapat dan logika beliau sendiri. Karena beliau percaya bahwa setiap manusia adalah tempat salah yang tidak akan pernah luput dari yang namanya kesalahan.
Di zaman kepemimpinan beliau, wilayah islam terbentang luas sampai spanyol. Rakyat hidup makmur dengan harta harta rampasn perang yang selalu beliau bagikan secara adil kepada setiap elemen masyarakatnya. Tidak pernah beliau menyimpan sedikitpun dari harta tersebut atau sampai mengambil apa yang bukan miliknya, bahkan beliau rela apa yang menjadi haknya untuk dibagikan kepada rakyatnya pula. Di berbagai daerah taklukanpun semua pemimpinnya berlaku secara adil dan jujur pula, sehingga pada masa itu islam menjadi sebuah agama dan peradaban yang mampu menyaingi bahkan meruntuhkan peradaban besar layaknya persia dan romawi.
Lalu, faktor apakah yang menjadikan islam bisa begitu hebat pada masa itu? Jawabannya adalah keimanan yang kokoh yang akhirnya akan mendorong seseorang untuk berbuat baik seperti apa yang diajarkan rasulullah. Dan setiap sesuatu yang baik pasti akan kekal adanya, serta selalu mendapat pertolongan dari tuhan yang maha perkasa. Bukan dari logika dan akal manusia yang hanya mengetahui sedikit sekali dari apa yang telah allah ciptakan di dunia ini.
Lama berselang, islam pun akhirnya runtuh pada masa masa keemasannya. Disebabkan karena perebutan kekuasaan dan ketamakan akan harta. Keimanan semakin menipis dan membuat orang orang islam saat itu lebih mementingkan diri sendiri walaupun mereka memilki  kecerdasan dan kepintaran akal fikiran. Korupsi dimana mana dan perang saudara bergejolak di setiap tempat memprebutkan tahta. Akhirnya, sekarang tinggallah sebuah cerita bahwa dulu sekali islam pernah jaya dan mencapai masa keemasannya.
Dari sepenggal kisah diatas dapat disimpulkan bahwa degradasi agama islam saat ini bukanlah faktor kebebasan berpikir seperti yang dilontarkan ulama liberal, tapi merupakan faktor krisis keimanan yang melanda pemeluknya sendiri. “al islam mahjubun bil muslimin” kata seorang ulama.

6.      KESIMPULAN
Sekelumit polemik yang mewarnai kemunculan hermeneutika al quran selalu menarik untuk kembali dikaji dan dibahas. Bukan karena pertarungan argumen yang sangat sengit antara ulama salaf yang menolaknya dengan para pemikir liberal yang mendukungnya, tapi adalah berbagai pelajaran yang dapat kita ambil dalam kehidupan ini tentang perbedaan. Sekarang tinggal bagaimana kita menyikapi perbedaan itu dengan sikap saling menghargai dan saling menghormati, sehingga perbedaan tersebut akan menjadi rahmat bukan menjadi laknat sebagaimana yang telah rasulullah sabdakan “ikhtilafu ummaty rahmatun”.
Masalah benar atau salah tentang hermeneutika al quran ini, sepatutnya kita harus juga tetap berterima kasih kepada ulama khalaf atau pemikir liberal yang telah mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk kebaikan agama islam walaupun hasilnya kurang diterima dan ditanggap positif oleh sebagian ulama yang lain (ulama salaf). Dengan adanya hermeneutika al quran ini, geliat geliat kajian keislaman di kalangan pelajar dan cendikiawan islam mulai menghangat kembali, setelah sebelumnya mengalami kevakuman yang cukup lama.
Akhirnya, hanya kepada tuhanlah kita sandarkan segalanya.
Wallahu a’lam bi shawab…


















               

1 komentar: